This post has already been read 3240 times!
Singkawang|Kalimantan Barat|Okebozz.Com — Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan kurban pada Idul Adha 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19.

“Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, disampaikan bahwa pelaksanaan kurban telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD410/9/2014 tentang pemotongan hewan kurban.
Mengingat saat ini dalam situasi bencana non alam wabah COVID-19 diimbau agar panitia kurban di masjid/tempat pemotongan hewan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Tjhai Chui Mie di Singkawang, Jum’at lalu.
Oleh sebab itu, katanya, diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan pengendalian potensi penularan COVID-19 di tempat pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut ;
Pertama, jaga jarak fisik.
“Pemotongan hewan kurban di masjid atau tempat yang memungkinkan dengan pengawasan dari petugas pengawas pemotongan hewan kurban,” tuturnya.

Panitia juga diminta untuk mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dan petugas dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
“Pengaturan jarak minimal satu meter antarpetugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging,” katanya.
Dalam pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
sip