This post has already been read 378 times!
Dolok Sanggul|Humbang Haasundutan|Sumatera Utara|Okebozz.Com — Deputi Koordinasi Bidang Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti melakukan peninjauan potensi lokasi pengelolaan kawasan hutan untuk tujuan penelitian dan pengembangan taman sains dan teknologi herbal di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Jumat (17-07-2020) kemarin.

Lokasi ini diperhitungkan sebagai salah satu tempat yang cocok untuk pengembangan tanaman herbal di Indonesia.
“Peninjauan ini adalah untuk pengembangan pusat konservasi, penelitian, dan inovasi tanaman herbal di Sumut. Pollung dianggap cocok karena selain ketinggiannya (1.400 mpdl) dengan tanah vulkanik yang subur juga karena berisikan tanaman endemik dan potensi sebagai pusat unggulan herbal serta wisata ekologi,” kata Deputi Nani di lokasi, Sumatera Utara, Jumat (17-07-2020) kemarin.
Di bawah koordinasi Menko Marves, Deputi Nani menjelaskan, beberapa instansi secara bersama mengembangkan Herbal Center Humbahas, sebagai contoh KLHK memberikan rekomendasi dan ijin penetapan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) untuk dikelola oleh Institut Teknologi Del (IT-Del) yang dikenal dengan kemampuan teknologi informatika dan bio-proses berdekatan dengan Kabupaten Humbang Hasundutan.
“KLHK juga turut serta dalam identifikasi lokasi kebun kemenyan yang dikelola masyarakat untuk dapat dikembangkan dan diberdayakan di masa yang akan datang.
Kementerian Pertanian memberikan rekomendasi tipe dan jenis tanaman herbal serta komoditas tanaman yang memiliki nilai ekonomi tinggi untuk dikembangkan, sedangkan BPPT membantu dalam desain serta konsep Herbal Center termasuk transfer teknologi dan pengembangan produk turunan dan konsep bisnisnya,” ujarnya.

“Ke depan diharapkan akan ada lebih banyak lagi mitra bekerja sama, termasuk swasta dan industri di bidang herbal medis hingga berskala internasional,” tambahnya.
Terkait dengan pemilihan lokasi, Deputi Nani menegaskan bahwa lokasi yang dipilih adalah kawasan hutan produksi yang secara peraturan perundangan dapat diubah peruntukannya menjadi kawasan hutan penelitian dan pendidikan.
semoga sukses